Sebelum Dikutil TETANGGA
SURAT KEPUTUSAN
No. 001/12/07
MENGINGAT:
1. Pulau Sipadan dan Ligitan;
2. Tari Barong;
3. Kesenian Reog;
4. Lagu Rasa Sayange;
5. Alat musik Angklung;
6. Kesenian Batik
7. Artis Kris Dayanti (hah?);
8. Artis Bunga Citra Lestari (hah? apalagi?).
MENIMBANG:
1. Usaha seseorang atau sebagian orang yang berusaha (atau memiliki sifat) mengaku-aku;
2. Bahwa dalam hidup ini prinsipnya adalah ’siapa cepat dia dapat’;
3. Nama ‘Budi’ adalah sangat keren, sangat digemari, dan asli Indonesia (walau gak ada penelitian khusus ttg ini).
MEMUTUSKAN:
1. Bahwa nama ‘Budi’ adalah hak pribadi saya saja;
2. Jika ada nama ‘Budi-Budi’ yang lain, maka lihat ayat di atas (ayat 1 –> Bahwa nama ‘Budi’ adalah hak pribadi saya saja);
3. Karena itu, semua nama ‘Budi-Budi’ yang lain adalah berarti contekan, jiplakan, plagiat, sok ngaku-aku, atau bahkan pembajakan.
TAMBAHAN:
1. Keputusan ini berlaku mutlak dan tidak dapat digugat cerai;
2. Segala perubahan dan revisi berkenaan dengan Keputusan ini bisa saja terjadi kapan saja terserah saya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,
Indonesia, 10 Desember 2007
ttd,
Budi Satu Satunya
(BUDIā¢)
Tembusan:
1. Pejabat Catatan Sipil Republik Indonesia
2. Pejabat Catatan Sipil Negeri Tetangga Sebelah Utara dan agak Ke Barat

January 19th, 2009 at 10:43 am
perasaan Budi Kakak Iwan deh…
Iwan bermain layang layang.
*another komen ngaco*