Sebelum Dikutil TETANGGA

Img1_3

SURAT KEPUTUSAN
No. 001/12/07

MENGINGAT:


1. Pulau Sipadan dan Ligitan;

2. Tari Barong;

3. Kesenian Reog;

4. Lagu Rasa Sayange;

5. Alat musik Angklung;

6. Kesenian Batik
7. Artis Kris Dayanti (hah?);

8. Artis Bunga Citra Lestari (hah? apalagi?).

MENIMBANG:


1. Usaha seseorang atau sebagian orang yang berusaha (atau memiliki sifat) mengaku-aku;

2. Bahwa dalam hidup ini prinsipnya adalah ’siapa cepat dia dapat’;

3. Nama ‘Budi’ adalah sangat keren, sangat digemari, dan asli Indonesia (walau gak ada penelitian khusus ttg ini).

MEMUTUSKAN:


1. Bahwa nama ‘Budi’ adalah hak pribadi saya saja;

2. Jika ada nama ‘Budi-Budi’ yang lain, maka lihat ayat di atas (ayat 1 –> Bahwa nama ‘Budi’ adalah hak pribadi saya saja);

3. Karena itu, semua nama ‘Budi-Budi’ yang lain adalah berarti contekan, jiplakan, plagiat, sok ngaku-aku, atau bahkan pembajakan.

TAMBAHAN:


1. Keputusan ini berlaku mutlak dan tidak dapat digugat cerai;

2. Segala perubahan dan revisi berkenaan dengan Keputusan ini bisa saja terjadi kapan saja terserah saya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,

Indonesia, 10 Desember 2007

ttd,

Budi Satu Satunya

(BUDIā„¢)

Tembusan:

1. Pejabat Catatan Sipil Republik Indonesia

2. Pejabat Catatan Sipil Negeri Tetangga Sebelah Utara dan agak Ke Barat 

One Response to “Sebelum Dikutil TETANGGA”

  1. chiw Says:

    perasaan Budi Kakak Iwan deh… :???: Iwan bermain layang layang.

    *another komen ngaco*

Leave a Reply